Konsep Pemberdayaan Perempuan
1. Merupakan strategi afirmasi untuk
mencapai kesetaraan gender yang bertujuan untuk:
2. Meningkatkan kualitas hidup dan
peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan,
3. Meningkatkan pemenuhan hak-hak
perempuan atas perlindungan dari tindak kekerasan.
4. Biasanya berwujud program dan
kegiatan untuk memenuhi kebutuhan praktis maupun strategis khusus perempuan
5.
Misalnya:
penguatan kapasitas perempuan calon legislatif, penyediaan layanan bagi
perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga.Pengelolaan Pemberdayaan Perempuan
1. Di tingkat nasional, pengelolaan
urusan pemberdayaan perempuan berada pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (Perpres No. 47 tahun 2009 terkait tugas pokok dan fungsi
KPP dan PA)
2. Dalam konteks otonomi daerah,
pemberdayaan perempuan merupakan salah satu urusan wajib daerah yang
pengelolaannya diserahkan kepada SKPD yang dibentuk oleh masing-masing daerah
(UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Program dan Kegiatan Pemberdayaan
Perempuan
1. Urusan wajib daerah (Permendagri No.
13 tahun 2006 dan Permendagri No. 59 tahun 2007) maka program dan kegiatan PP
menjadi tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) BPP memiliki nomenklatur (nama)
program sebagai berikut:
§
Program
Keserasian Peningkatan Kualitas Hidup Anak dan Perempuan
§
Program
Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak
§
Program
Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan
§
Program
Peningkatan Peran serta Kesetaraan Gender dalam Pembangunan
2. Program-program di atas telah
memiliki kode rekeningnya sendiri terkait yang menjadi dasar alokasi pendanaan
dalam APBD.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka peran BPP di daerah adalah:
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka peran BPP di daerah adalah:
§
Menyelenggarakan
program dan kegiatan urusan pemberdayaan perempuan yang bertujuan untuk meningkatkan
kualitas hidup dan peran perempuan dan meningkatkan pemenuhan hak-hak perempuan
atas perlindungan dari tindak kekerasan
§ Memfasilitasi SKPD lainnya untuk
mengimplementasikan strategi PUG dalam program dan kegiatan masing-masing
SKPD
Relasi PUG dan PP Dalam Kewenangan
Pemerintah Daerah
1. Pada prinsipnya, PUG dan
pemberdayaan perempuan sama-sama bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan antara
laki-laki dan perempuan
2. Dalam konteks otonomi daerah, PUG
tetap menjadi isu lintas bidang yang mewarnai seluruh kebijakan, program dan
kegiatan semua SKPD/sektor
3.
Manifestasi
PUG bisa berwujud kegiatan khusus perempuan maupun tercermin dari indikator
kinerja hasil sektor. Dengan kata lain, implementasi strategi PUG
menjadi tanggungjawab seluruh SKPD.
4. Sedangkan pemberdayaan perempuan
merupakan salah satu urusan wajib daerah. Fungsinya harus dikerjakan oleh
daerah melalui suatu organisasi (SKPD) yang ditugasi untuk melakukan fungsi
tersebut.
5.
Biasanya pelaksanaan
pemberdayaan perempuan menjadi tanggungjawab Badan Pemberdayaan Perempuan
(BPP) atau nama lain sesuai dengan ketentuan PP No. 41 tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah.
6. Sumber: Modul Pelatihan
Fasilitator Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender, Kementerian
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI, 2011
Sumber: Modul Pelatihan
Fasilitator Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender, Kementerian
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI, 2011
No comments:
Post a Comment