Konsep Pemberdayaan Perempuan 1. Merupakan strategi afirmasi untuk mencapai kesetaraan gender yang bertujuan untuk: 2. Meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai bidang pembangunan, 3. Meningkatkan pemenuhan hak-hak perempuan atas perlindungan dari tindak kekerasan. 4. Biasanya berwujud program dan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan praktis maupun strategis khusus perempuan 5. Misalnya: penguatan kapasitas perempuan calon legislatif, penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga.Pengelolaan Pemberdayaan Perempuan 1. Di tingkat nasional, pengelolaan urusan pemberdayaan perempuan berada pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Perpres No. 47 tahun 2009 terkait tugas pokok dan fungsi KPP dan PA) 2. Dalam konteks otonomi daerah, pemberdayaan perempuan merupakan salah satu urusan wajib daerah yang pengelolaannya diserahkan kepada SKPD yang dibentuk oleh masing-masing daerah (UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Program dan Kegiatan Pemberdayaan Perempuan 1. Urusan wajib daerah (Permendagri No. 13 tahun 2006 dan Permendagri No. 59 tahun 2007) maka program dan kegiatan PP menjadi tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) BPP memiliki nomenklatur (nama) program sebagai berikut: § Program Keserasian Peningkatan Kualitas Hidup Anak dan Perempuan § Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak § Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan § Program Peningkatan Peran serta Kesetaraan Gender dalam Pembangunan 2. Program-program di atas telah memiliki kode rekeningnya sendiri terkait yang menjadi dasar alokasi pendanaan dalam APBD. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka peran BPP di daerah adalah: § Menyelenggarakan program dan kegiatan urusan pemberdayaan perempuan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan dan meningkatkan pemenuhan hak-hak perempuan atas perlindungan dari tindak kekerasan § Memfasilitasi SKPD lainnya untuk mengimplementasikan strategi PUG dalam program dan kegiatan masing-masing SKPD Relasi PUG dan PP Dalam Kewenangan Pemerintah Daerah 1. Pada prinsipnya, PUG dan pemberdayaan perempuan sama-sama bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan 2. Dalam konteks otonomi daerah, PUG tetap menjadi isu lintas bidang yang mewarnai seluruh kebijakan, program dan kegiatan semua SKPD/sektor 3. Manifestasi PUG bisa berwujud kegiatan khusus perempuan maupun tercermin dari indikator kinerja hasil sektor. Dengan kata lain, implementasi strategi PUG menjadi tanggungjawab seluruh SKPD. 4. Sedangkan pemberdayaan perempuan merupakan salah satu urusan wajib daerah. Fungsinya harus dikerjakan oleh daerah melalui suatu organisasi (SKPD) yang ditugasi untuk melakukan fungsi tersebut. 5. Biasanya pelaksanaan pemberdayaan perempuan menjadi tanggungjawab Badan Pemberdayaan Perempuan (BPP) atau nama lain sesuai dengan ketentuan PP No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 6. Sumber: Modul Pelatihan Fasilitator Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI, 2011 Sumber: Modul Pelatihan Fasilitator Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI, 2011
No comments:
Post a Comment